Kamis, 10 Mei 2012

Pengembangan Ekonomi


Pengembangan Ekonomi Melalui Sektor Perizinan Pariwisata

BAB I
PENDAHULUAN
1. 1. Latar Belakang Masalah
Dewasa ini peranan pariwisata sangatlah penting dalam peningkatan pembangunan nasional. Oleh karena itu sektor pariwisata memiliki hubungan dan potensi yang lumayan besar dalam mendukung pertumbuhan ekonomi saat ini.
Berdasarkan  Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Pasal 1 ayat 3 Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.” Dari pengertian tersebut, maka Pariwisata merupakan suatu hal yang bermuara pada hubungan antara perjalanan dengan hunian yang tidak bersifat permanen. Dengan demikian pariwisata sebenarnya bukan merupakan tujuan bersifat menetap, akan tetapi terkait dengan pengeluaran sejumlah biaya.
Berdasarkan data statistik, tercatat bahwa sektor pariwisata memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap perekonomian nasional. Tahun 2002 target perolehan devisa sebesar US $ 5,8 M untuk 5,8 juta wisman, dan tahun 2003 US $ 6,3 M 6,9 juta wisman, sedangkan target 2004 US 7,5 M (Widibyo, 2000). Dengan potensi wisata yang dimiliki masih memungkinkan peluang peningkatan penerimaan negara dari sektor pariwisata. Meskipun demikian, sektor pariwisata sangat rentan terhadap faktor-faktor lingkungan alam, keamanan, dan aspek global lainnya.
Sehingga diperlukan suatu kerjasama diantara para pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam rangka mengembangkan kepariwisataan. Diantaranya adalah perizinan dan penyelenggaraan pelayanan publik di sektor pariwisata.

1. 2. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian diatas, maka dapat dibentu rumusan masalah sebagai berikut :
·         Bagaimanakah sistem perizinan usaha pariwisata yang diaplikasikan dalam mengembangkan pariwisataan di Indonesia ?
1. 3. Metode Pelitian
Penulisan dilakukan dengan metode kajian pustaka melalui internet dan buku panduan.
BAB II
PEMBAHASAN
2. 1. Sistem Perizinan Usaha Pariwisata di Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Pasal 1 ayat 7, Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata. Sementara, jenis-jenis usaha pariwisata diatur dalam Pasal 14 ayat (1) yang menentukan bahwa Usaha pariwisata meliputi, antara lain:
a. daya tarik wisata;
b. kawasan pariwisata;
c. jasa transportasi wisata;
d. jasa perjalanan wisata;
e. jasa makanan dan minuman;
f. penyediaan akomodasi;
g. penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi;
h. penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran;
i. jasa informasi pariwisata;
j. jasa konsultan pariwisata;
k. jasa pramuwisata;
l. wisata tirta; dan
m. spa.


Berikut merupakan data statistik  dampak ekonomi berdasarkan neraca satelit pariwisata nasional :


Keterangan :
Neraca Satelit Pariwisata Nasional (Nesparnas) menjadi alat ukur untuk melihat peran pariwisata terhadap perekonomian nasional secara makro. Peran penting alat ukur ini tengah dikembangkan di sejumlah daerah tingkat provinsi dan kabupaten sebagai Neraca Satelit Pariwisata Daerah (Nesparda).

Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Maka pembangunan kepariwisataan diarahkan sebagai alat pemVerataan pembangunan baik secara spasial, sektoral maupun structural.
Dengan demikian manajemen pemerintah daerah harus dapat mendukung pencapaian tujuan otonomi daerah itu sendiri, adanya komposisi proporsional peranan pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam pengelolaan potensi pariwisata daerah yang harus jelas batas-batasnya. Sesuai tanggung jawab pemerintah pusat untuk menyiapkan penetapan standar pemberian izin oleh daerah dalam kaitan pemberian izin usaha oleh daerah diperlukan adanya suatu pedoman umum perizinan usaha pariwisata. Tujuanya adalah :
  1. Adanya kepastian dalam penanganan pemberian dan perolehan izin usaha .
  2. Adanya transparansi/keterbukaan dalam proses pemberian izin usaha .
  3. Memberikan perlindungan bagi masyarakat/konsumen terhadap jaminan kualitas produk pariwisata.
Dengan izin dibentuk suatu hubungan hukum tertentu. Dalam hubungan hukum ini, oleh pemerintah dicantumkan syarat-syarat dan kewajiban-kewajiban tertentu yang harus ditaati oleh pihak yang memperoleh izin. Izin sebagai sarana yuridis dari pemerintah, pada hakikatnya ditetapkan untuk menyatakan wewenangnya .
Penyelenggaraan kegiatan usaha pariwisata dilakukan berdasarkan izin. Izin usaha pariwisata adalah izin untuk membuka usaha serta menjalankan usaha yang diberikan setelah memenuhi syarat-syarat perizinan yang ditetapkan. Bentuk izin antara lain :
  1. Persetujuan prinsip (izin prinsip) ;
  2. Izin sementara usaha pariwisata ;
  3. Izin tetap usaha pariwisata ; dan
  4. Izin operasional.

Sementara Fungsi izin usaha dapat dilihat dari 2 sudut pandang, yaitu :
  1. Bagi dunia usaha :
-          Sebagai dasar/bukti keabsahan menjalankan usaha .
-          Profesionalisme usaha dan peningkatan pelayanan .
-          Meningkatkan citra produk wisata .
-          Terwujud kepastian usaha.
2.         Bagi pemerintah daerah :
-          Sebagai sarana untuk pengawasan dan pengendalian .
-          Pengaturan lokasi usaha (tata ruang) .
-          Menjamin terselenggaranya kegiatan yang berkesinambungan dan keselamatan operasional usaha pariwisata .
-          Memperhatikan perlindungan atas kepentingan umum/konsumen.

 Tata cara penerbitan izin usaha pariwisata adalah sebagai berikut :
  1. Permohonan diajukan secara tertulis oleh pimpinan perusahaan kepada Walikota/Bupati setempat. Dalam pengajuan permohonan tersebut bagi usaha pariwisata yang memerlukan bangunan fisik, sudah disertakan salinan izin mendirikan bangunan (IMB) sebagai dasar telah memenuhi persyaratan/memiliki izin lokasi dan izin Undang-Undang Gangguan (HO). Bagi usaha pariwisata yang wajib AMDAL agar melampirkan penyusunan studi AMDAL dan bagi usaha pariwisata yang tidak wajib AMDAL dipersyaratkan UKL dan UPL .
  2. Proses penilaian berkas permohonan yang disampaikan pemohon sampai dengan diterbitkan atau ditolaknya permohonan dilakukan dengan memperhatikan kecepatan pelayanan dan kelancaran penyelenggaraan usaha .
  3. Jangka waktu berlakunya izin usaha pariwisata sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang selama usaha pariwisata yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usaha .
  4. Salinan izin usaha yang diterbitkan oleh Pemda Kabupaten/Kota disampaikan tembusannya kepada Pemda Provinsi dan Pemerintah Pusat cq Menteri Kebudayaan dan Pariwisata .
  5. Terhadap usaha pariwisata yang memerlukan izin yang bersifat khusus yang dikeluarkan oleh instansi teknis, Pemda Kabupaten/Kota memberikan rekomendasi yang ditujukan kepada instansi terkait yang bersangkutan seperti : izin perjalanan umroh bagi biro perjalanan wisata yang telah memperoleh izin usaha dari Pemda.



BAB III
PENUTUP
3. 1. Kesimpulan
Pengembangan pariwisata hendaknya dapat dirasakan langsung maupun tidak lagsung oleh masyarakat.
Mendasarkan pada analisa diatas, perlu ditekankan bahwa orientasi pengembangan pariwisata harus mempertimbangkan sektor perizinan dan menekankan prinsip penyeleggaraan pelayanan publik yang transparan sehingga tercipta keadilan sosial. Selain itu dalam prosesnya perlu pendekatan pelibatan masyarakat dan swasta sehingga akan mengoptimalkan upaya peningkatan kualitas produk pariwisata. Dalam konteks otonomi daerah, setiap daerah dituntut mampu membuat strategi sesuai dengan potensi dan kemampuannya dalam pengembangan pariwisata yang juga akan berpengaruh besar terhadap pembangunan daerah. Untuk itu dituntut adanya kearifan setiap pihak terkait untuk mempunyai komitmen terhadap usaha pengembangan ini .

3. 2. Saran
Dalam rangka mencapai tujuan dari pengembangan pariwisata maka diperlukan kerjasama yang seimbang diantara para pihak terkait. Sehingga tidak terjadi benturan-benturan terkait dengan pelaksanaan pengembangan usaha pariwisata tersebut. Khusus, bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah diharapkan mampu menerapkan sistem perizinan yang mudah, cepat, dan murah. Namun tidak bertentangan dengan nilai-nilai dari masyarakat local.

BAB IV
DAFTAR BACAAN
  1. Akil, Sjarifuddin. “Implementasi Kebijakan Sektoral Dalam Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan Dari Perspektif Penataan Ruang”.
  2. Sudirman, Ujang. “Perspektif Pengembangan Pariwisata Dalam Antisipasi Pelaksanaan Otonomi”. Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi DaerahDepartemen dalam Negeri.
  3. Lupiyanto, Ribut. “Pariwisata Mensiasati Otonomi Daerah”.
  4. J. Spillane, S.J. ,James. “Pariwisata Sebagai Ilmu dan Profesi”
  5. Ardiwidjaja, Roby.Membedah Konsep Pariwisata Berkelanjutan”
  6. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
  7. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
  8. Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
  9. www.budpar.go.id

Kamis, 19 April 2012

Perkembangan Usaha Kecil Menengah di Indonesia

Industri Rumah Tangga Kecil dan Menengah

Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Kriteria usaha kecil menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pembinaan Usaha Kecil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan adalah sebagai berikut:
  1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
  3. Milik Warga Negara Indonesia
  4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
  5. Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.

·         Hubungan UKM dan ekonomi Indonesia

Di Indonesia, UKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia. Jumlah UKM hingga 2011 mencapai sekitar 52 juta. UKM di Indonesia sangat penting bagi ekonomi karena menyumbang 60% dari PDB dan menampung 97% tenaga kerja. Tetapi akses ke lembaga keuangan sangat terbatas baru 25% atau 13 juta pelaku UKM yang mendapat akses ke lembaga keuangan. Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.

·         Pajak bagi UKM

Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan mengatakan Pemerintah akan menarik pajak bagi sektor UKM beromzet Rp300 juta hingga Rp4 miliar per tahun. Hal tersebut akan dilaksanakan karena pemerintah mengakui membutuhkan uang untuk proyek infrastruktur.
Program pengembangan industri rumah tangga, industri kecil dan menengah diarahkan pelaksanaannya untuk menumbuh kembangkan kegiatan usaha ekonomi skala kecil yang produktif, serta untuk mendukung perluasan kesempatan kerja dan pengentasan masyarakat dari kemiskinan.

Pengembangan industri kecil telah dilaksanakan melalui pola pengembangan sentra industri yang tersebar di 33 propinsi, khususnya industri kecil kerajinan dan rumah tangga yang berlokasi di perdesaan. Pendekatan ini diharapkan membuat berkembangnya industri kecil menjadi lebih efektif, karena selain para perajin tidak perlu disediakan lokasi khusus, juga pengadaan bahan baku, penyediaan informasi, bantuan teknologi, serta pembinaan kelembagaan usaha, dapat berlangsung lebih efisien, terarah dan terpadu. Jumlah sentra industri yang telah dibina terus menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Sampai tahun 1997/98, sentra industri yang telah dibina secara kumulatif berjumlah sekitar 10.500 sentra.

Pengembangan industri kecil yang dilaksanakan melalui sentra industri memberikan dampak positif terhadap penumbuhan unit usaha baru dan wirausaha baru, terutama di perdesaan. Dengan dukungan iklim usaha yang makin membaik, jumlah unit usaha industri kecil memperlihatkan peningkatan dari tahun ke tahun. Ditinjau dari persebarannya, sebagian besar unit usaha  industri kecil masih terkonsentrasi di wilayah kawasan barat Indonesia (KBI) yaitu sekitar 84,7 persen. Sebaliknya, ditinjau dari laju pertumbuhannya, kenaikan rata-rata per tahun jumlah unit industri kecil di KTI sejak tahun 1993 sampai tahun 1996 adalah sebesar 4,7 persen, yang berarti lebih tinggi dibanding kenaikan rata-rata per tahun industri di KBI yang sebesar 2,0 persen per tahun.
Sumber bacaan : www.google.com , www.wikipedia.com




Sistem Ekonomi


Sistem Ekonomi
Pengertian
 Sistem ekonomi adalah cara suatu negara dalam menjalankan perekonomiannya.Dengan kata lain, sistem ekonomi merupakan seluruh proses dan kegiatan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup untuk mencapai kemakmuran.
Jenis – jenis Sistem Ekonomi
Disetiap negara pasti terjadi masalah ekonomi. Oleh karena itu dalam menhadapi permasalahan ekonomi, masing-masing negara menggunakan sistem ekonomi yang sesuai dengan kondisi dan ideologi negara yang bersangkutan. Terdapat bermacam – macam sistem ekonomi yang digunakan saat ini yaitu :
A.    Kapitalis
Sistem ekonomi kapitalis atau disebut juga sistem ekonomi pasar adalah sistem ekonomi yang secara penuh memberikan kebebasan kepada setiap individu/kelompok untuk menjalankan kegiatan ekonomi mulai dari produksi hingga distribusi tanpa campur tangan pemerintah. sistem ekonomi pasar dipopulerkan oleh Adam Smith dengan Bukunya yang berjudul An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nation.
Adam Smith menyatakan bahwa “perekonomian akan berjalan dengan baik apabila pengaturannya diserahkan kepada mekanisme pasar atau mekanisme harga”.
Ciri dari ekonomi kapitalis :
*      Adanya pengakuan terhadap kepemilikan individu.
*      Terdapat kompetisi antar idividu untuk mengejar keuntungan.
*      Tidak ada batasan bagi individu menerima imbalan atas prestasi kerjanya.
*      Minim campur tangan pemerintah.
*      Mekanisme pasar akan menyelesaikan persoalan ekonomi.
Kelebihan sistem ekonomi kapitalis, antara lain :
*        Masyarakat dituntut untuk lebih kreatif dan inovatif.
*        Produk yang dihasilkan lebih bermutu.
*        Setiap individu bebas memiliki faktor produksi.
*        Menimbulkan semangat untuk lebih maju.
Kekurangan sistem ekonomi kapitalis, antara lain :
*       Terjadi persaingan yang ketat.
*       Eksploitasi terhadap sumber ekonomi.
*       Eksploitasi kepada kaum buruh.
*       Kemungkinan besar adanya monopoli yang merugikan masyarakat.
*       Pendapatan yang tidak merata, sehingga menimbulkan kesenjangan.
Contoh negara yang menerapkan sistem ekonomi ini : Amerika Serikat, Eropa Barat.
B.     Sosialis
Sistem ekomoni sosialis disebut juga  sistem ekonomi terpusat  adalah sistem ekonomi yang pengaturan perekonomiannya dilakukan oleh pemerintah secara tepusat. Sistem ekonomi kapitalis ini dipopulerkan oleh karl marx.
Ciri dari ekonomi sosialis  :
*        Kepemilikan negara atas sumber ekonomi.
*        Penekanan terhadap kebersamaan dalam menjalankan dan memajukan ekonomi.
*        Imbalan individu hanya sebatasa kebutuhan saja.
*        Campur tangan pemerintah sangat besar.

Kelebihan ekonomi sosialis, antara lain :
*        Masalah ekonomi seperti pengangguran dapat diatasi dengan baik oleh pemerintah.
*        Pemerataan pendapatan dapat lebih mudah.
*        Jarang terjadi krisis ekonomi.
*        Kegiatan produksi dan distribusi dapat dilaksanakan dengan mudah, sebab pemerintah memiliki seluruh sumber daya dan faktor-faktor produksi.
Kekurangan sistem ekonomi sosialis, antara lain :
*       Masyarakat menjadi kurang kreatif, sebab kegiatan ekonomi telah diatur pemerintah.
*       Tidak memiliki kesempatan untuk maju
*       Terjadinya ketidaksesuaian barang yang dibutuhkan oleh masyarakat, karena pemerinta sulit menghitung semua kebutuhan masyarakat.
Contoh negara yang menerapkan sistem ekonomi ini  :  Rusia dan Korea Utara.
C.    Campuran
Sistem ini merupakan perpaduan antara sistem ekonomi kapitalis das sistem ekonomi sosialis, dengan kata lain masyarakat atau pihak swasta bekerja sama dengan pemerintah dalam menjalankan perekonomian. Kegiatan ekonomi dalam sistem ini diserahkan pada kekuatan pasar.
Ciri ciri sistem ekonomi campuran :
*        Kepemilikan individu diakui pemerintah.
*        Kompetisi antar individu.
*        Imbalan antar individu berdasarkan prestasi kerja.
*        Campur tangan pemerintah hanya untuk bidang tertentu.
*        Mekanisme pasar dalam masalah ekonomi butuh campur tangan pemerintah.
Contoh negara yang menerapkan sistem ekonomi ini : Indonesia .

Kesimpulan
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa penggunaan sistem ekonomi di setiap negara didasarkan pada paham apa yang diterapan dalam negara tersebut. Walaupun tidak ada satu sistem ekonomi yang mutlak baik sepenuhnya bagi penganutnya,akan tetapi setiap negara mengambil / memilih sistem yang mendatangkan kesejahteraan sebesar – besarnya bagi masyarakatnya.


 Sumber bacaan :