Industri Rumah Tangga
Kecil dan Menengah
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM
adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan
bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri
sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil
adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang
secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk
mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Kriteria usaha kecil menurut Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pembinaan Usaha Kecil, dan Peraturan Pemerintah
Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan adalah sebagai berikut:
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua
Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,-
(Satu Miliar Rupiah)
- Milik Warga Negara Indonesia
- Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang
perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung
maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
- Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak
berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
·
Hubungan UKM dan
ekonomi Indonesia
Di Indonesia, UKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia.
Jumlah UKM hingga 2011 mencapai sekitar 52 juta. UKM di Indonesia sangat
penting bagi ekonomi karena menyumbang 60% dari PDB dan
menampung 97% tenaga kerja. Tetapi akses ke lembaga keuangan sangat terbatas
baru 25% atau 13 juta pelaku UKM yang mendapat akses ke lembaga keuangan.
Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di
masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.
·
Pajak bagi UKM
Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan mengatakan Pemerintah akan menarik pajak bagi sektor
UKM beromzet Rp300 juta hingga Rp4 miliar per tahun. Hal tersebut akan dilaksanakan
karena pemerintah mengakui membutuhkan uang untuk proyek infrastruktur.
Program pengembangan industri rumah
tangga, industri kecil dan menengah diarahkan pelaksanaannya untuk menumbuh kembangkan kegiatan usaha ekonomi
skala kecil yang produktif, serta untuk mendukung perluasan kesempatan kerja
dan pengentasan masyarakat dari kemiskinan.
Pengembangan industri kecil telah
dilaksanakan melalui pola pengembangan sentra industri yang tersebar di 33 propinsi, khususnya industri kecil kerajinan
dan rumah tangga yang berlokasi di perdesaan. Pendekatan ini diharapkan membuat
berkembangnya industri kecil menjadi lebih efektif, karena selain para perajin
tidak perlu disediakan lokasi khusus, juga pengadaan bahan baku, penyediaan informasi, bantuan
teknologi, serta pembinaan kelembagaan usaha, dapat berlangsung lebih efisien,
terarah dan terpadu. Jumlah sentra industri yang telah dibina terus menunjukkan
peningkatan dari tahun ke tahun. Sampai tahun 1997/98, sentra industri yang
telah dibina secara kumulatif berjumlah sekitar 10.500 sentra.
Pengembangan
industri kecil yang dilaksanakan melalui sentra industri memberikan dampak positif
terhadap penumbuhan unit usaha baru dan wirausaha baru, terutama di
perdesaan. Dengan dukungan iklim usaha
yang makin membaik, jumlah unit usaha industri kecil memperlihatkan peningkatan
dari tahun ke tahun. Ditinjau dari
persebarannya, sebagian besar unit usaha
industri kecil masih terkonsentrasi di wilayah kawasan barat Indonesia
(KBI) yaitu sekitar 84,7 persen. Sebaliknya, ditinjau dari laju pertumbuhannya,
kenaikan rata-rata per tahun jumlah unit industri kecil di KTI sejak tahun 1993
sampai tahun 1996 adalah sebesar 4,7 persen, yang berarti lebih tinggi
dibanding kenaikan rata-rata per tahun industri di KBI yang sebesar 2,0 persen
per tahun.
Sumber bacaan : www.google.com
, www.wikipedia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar